WahanaNews-Sulsel | Dalam aturan terbaru, perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan aktif.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Kendati demikian, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membutuhkan proses.
"Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata Taslim, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, apabila nantinya regulasi layanan STNK sudah siap, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemendagri terlebih dahulu.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
"Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” lanjutnya.
Maka dari itu, penggunaan BPJS untuk syarat perpanjang STNK perlu waktu untuk disosialisasikan kepada anggota dan masyarakat.
“Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” pungkasnya.
Berikut syarat dan cara perpanjang STNK 2022.
Syarat Perpanjang STNK
Berikut beberapa dokumen syarat perpanjang STNK 2022 yang perlu disiapkan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
4. Surat kuasa apabila diwakilkan.
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Cara Perpanjang STNK
Apabila syarat perpanjang STNK sudah disiapkan, berikut cara mengurusnya di Samsat:
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.
Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
Tunggu panggilan.
Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
Bayarkan pajak di loket pembayaran.
Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Demikian syarat perpanjang STNK setelah ada aturan terbaru.
Apabila Anda sudah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya untuk membawanya sebelum datang ke kantor Samsat.
Jika nantinya syarat perpanjang STNK memerlukan BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung menyerahkannya. [jef]