Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid, menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.
“Di sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri, dikutip Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:
Mengenal Sejarah, Budaya dan Kisah Perantauan Suku Bugis
Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal.
Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.
Pelaku Ma kini mendekam di sela tahanan Mapolsek Wonomulyo.
Baca Juga:
PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit Cluster Sulawesi-Maluku
Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. [nik]