Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid, menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.
“Di sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri, dikutip Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:
140 Pengikut Jamaah Islamiyah Sulawesi Membubarkan Diri, Ikrar Kembali ke NKRI
Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal.
Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.
Pelaku Ma kini mendekam di sela tahanan Mapolsek Wonomulyo.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. [nik]