"Di banyak negara sudah menyepakati bahwa FABA bukanlah limbah B3. Tinggal bagaimana perlakuan FABA sebagai limbah non B3 dapat disepakati di Indonesia, sehingga dalam operasionalnya nanti bisa menjadi lebih fleksible, masif dan environmental wise," terangnya.
Sejak pemerintah mendelisting FABA dari daftar limbah B3 pada April 2021, PLN secara aktif mengelola FABA yang tadinya ditumpuk saja menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Hingga triwulan pertama tahun ini, PLN telah menghasilkan 1,28 juta ton FABA untuk menjadi bahan baku tambahan konstruksi.
FABA yang dihasilkan PLN Grup ini berasal dari seluruh PLTU yang ada di setiap regional.
Jika dirinci, wilayah Jawa Madura Bali yang mempunyai banyak PLTU saat ini mempunyai cadangan Fly Ash 2,6 juta ton yang bisa diolah menjadi bahan baku tambahan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sedangkan wilayah Sumatera dan Kalimantan mempunyai cadangan 1,8 juta ton dan wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara sebesar 194 ribu ton.
Fly Ash sendiri digunakan PLN dalam campuran pembuatan paving blok, u ditch, kanstin, genteng beton, batako hingga pot bunga.
Fly Ash ini banyak digunakan PLN untuk membangun beberapa proyek konstruksi jalanan di wilayah Unit Operasi.