WahanaNews-Sulsel | PT PLN (Persero) dinilai lamban dalam melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan golongan 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut Fahmy, kenaikan tarif listrik pelanggan mampu seharusnya dilakukan mengingat kenaikan tarif listrik terakhir kali terjadi pada 2017.
Dia mengatakan, seharusnya PLN segera melakukan penyesuaian tarif saat tiga variabel utama seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga patokan batu bara mengalami perubahan.
"Cuma ini kelamaan kalau misalnya ada kenaikan harga seperti sekarang ini," kata Fahmy, seperti dilansir dari Katadata.co.id, Jumat (27/5/22).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Meski mengusulkan tarif listrik pelanggan mampu segera dinaikkan, Fahmy juga mengatakan pemerintah juga harus bergerak cepat menurunkannya kembali jika terjadi penguatan nilai rupiah dan turunnya ICP.
Lebih lanjut, Fahmy mengusulkan penyesuaian tarif listrik secara progresif berdasarkan golongan.
Untuk golongan pelanggan 900 Voltampere (VA) ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, kemudian naik 10% untuk golongan pelanggan di atas 900-2.200 VA menjadi Rp 1.589,17/kWh.
Untuk golongan di atas 2.200-6.600 VA tarif listrik bisa dinaikkan lagi 15% menjadi Rp 1.827,54/kWh.
Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA naik lagi 20% menjadi Rp 2.193.05/kWh.
"Ada perbedaan tarif, misal di atas 6000 VA itu harus lebih tinggi tarifnya," ujarnya.[jef]