Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkut.
"Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA itu juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstruksi," ujarnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebelumnya, PLN Unit Induk Wilayah NTB telah menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan organisasi perangkat daerah di NTB, pada November 2021.
FABA merupakan hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[jef]