WahanaNews-Sulsel | Sebuah postingan tentang pajak dari pembelian token listrik yang jumlahnya nyaris 19 persen viral di Twitter pada Kamis (28/4/22).
Akun tersebut menyampaikan lewat Twit tentang pembelian pulsa listrik Rp 200.000 dan biaya pajak yang totalnya Rp 37.710. Berikut ini narasinya:
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Beli Pulsa Listrik Rp. 200,000
Biaya Bank Rp.3,000,-
PPN Rp.18,181,-
PPJ Rp.16,529,-
Sisa uang Rp.165,290,-
Jumlah daya terbeli 114,5 kWh.
*Jml pungutan Rp.37,710, artinya,
Pajak + biaya nyaris 19%
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
#Selamatmenikmati negara loh jinawi"
Apakah pembelian pulsa listrik atau token dikenai PPN?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, menanggapi untuk mengetahui besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik PLN, langkah pertama adalah mengetahui tarif listrik per kWh.
"Pertama adalah mengetahui patokan tarif listrik per kWh," kata Diah seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).
Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi. Hingga April 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
- RI 900 VA (RTM) Rp 1.352/kwh
- RI 1.300 VA Rp 1.444,70/kwh
- RI 2.200 VA Rp 1.444,70/kwh
- R2 3.500-5.500 VA Rp 1.444,70/kwh
- R3 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kwh
- B2 6.600-200 KVA Rp 1.444,70/kwh
- B3 di atas 200 KVA Rp 1.035,78/kwh
- I3 TM di atas 200 KVA-30.000 KVA Rp 1.035,78/kwh
- I4 TT 30 MVA ke atas Rp 996,74/kwh
- P1 6.600 VA-200 KVA Rp 1.444,70/kwh
- P2 di atas 200 KVA Rp 1.035,78/kwh
- P3/TR Rp 1.444,70/kwh
- L/TR/TM Rp 1.644,52/kwh.
"Kedua, selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan, yaitu pajak penerangan jalan (PPJ)," ujar Diah.
Dia juga menjelaskan PPJ besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
"Ketiga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, pelanggan yang selama ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya pelanggan tarif rumah tangga dengan daya mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar," imbuh Diah.
Dia mengatakan, PLN juga mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Diah mengingatkan bahwa di luar nominal rupiah pembelian listrik, ada juga biaya administrasi bank atau penyedia layanan pembayaran.
Sebagai contoh, simulasi pembelian token listrik Rp 200.000 untuk pelanggan R3/7.700 VA dengan Peraturan Daerah yang menetapkan PPJ 10 persen adalah sebagai berikut:
Pembelian Token: Rp 165.290 (114,4 kWh), PPJ 10 persen: Rp 16.529, PPN 11 persen: Rp 18.181, Total: Rp 200.000.[jef]