WahanaNews-Sulsel | Sebuah postingan tentang pajak dari pembelian token listrik yang jumlahnya nyaris 19 persen viral di Twitter pada Kamis (28/4/22).
Akun tersebut menyampaikan lewat Twit tentang pembelian pulsa listrik Rp 200.000 dan biaya pajak yang totalnya Rp 37.710. Berikut ini narasinya:
Baca Juga:
PLN Rawat PLTA Orya Genyem 20 MW, ALPERKLINAS: Keandalan Listrik Papua Harus Terus Dijaga
Beli Pulsa Listrik Rp. 200,000
Biaya Bank Rp.3,000,-
PPN Rp.18,181,-
PPJ Rp.16,529,-
Sisa uang Rp.165,290,-
Jumlah daya terbeli 114,5 kWh.
*Jml pungutan Rp.37,710, artinya,
Pajak + biaya nyaris 19%
Baca Juga:
Demi Percepatan 100 Giga Watt PLTS dan Keamanan Konsumen Listrik, ALPERKLINAS Dorong Pemerintah Bangun Lampu Jalan Seluruh Daerah dengan Tenaga Surya
#Selamatmenikmati negara loh jinawi"
Apakah pembelian pulsa listrik atau token dikenai PPN?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, menanggapi untuk mengetahui besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik PLN, langkah pertama adalah mengetahui tarif listrik per kWh.