WahanaNews-Sulsel | Kasus oknum polisi Sulsel yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan remaja putri, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara milik AKBP Mustari
Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan setelah penyidik menyatakan berkas perkara AKBP Mustari sudah rampung.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkasnya sudah rampung," ujar Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho, seperti dilansir dari detikSulsel, Senin (28/3/2022).
Onny mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan hari ini ke Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dia berharap berkas perkara kasus AKBP Mustari dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Pastinya tadi pagi sudah dilimpahkan di Kejaksaan," katanya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara milik AKBP Mustari dalam kurun waktu 24 hari sejak gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/3) lalu.
Kombes Onny menuturkan penyidik menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
"Jadi perkara Mustari tahap I hari ini dan semoga segera dinyatakan lengkap," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (4/3).
Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP Mustari cukup bukti melakukan pemerkosaan.
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, berupa tisu bekas pakai yang membuat AKBP Mustari layak jadi tersangka.
"Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP Mustari) tersangka," ungkap Kombes Onny.
AKBP Mustari Dipecat Tidak Hormat
Selain jadi tersangka, AKBP Mustari juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3).
AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia," sambung Afriandi.[jef]