Sulsel.WahanaNews.co | Dalam rangka mencegah dugaan pelanggaran di masa tenang dan saat Pemilu 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai memetakan kerawanan dugaan pelanggaran.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dan Alamsyah saat melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kantor Bawaslu Sulsel, (23/1/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Maluku Utara Terima 12 Rekomendasi PSU Pemilu 2024
Saiful Jihad mengatakan bahwa dimasa tenang berpotensi terjadi pelanggaran sehingga pihaknya saat ini sudah mulai memaksmimalkan agar dugaan pelanggar tersebut tidak terjadi.
“Ini menjadi perhatian kita semua, agar tidak terjadi pelanggaran baik itu di masa tenang hingga perhitungan suara selesai,” ujar Saiful.
Untuk itu lanjut Saiful, pihaknya berupaya melakukan strategi pencegahan, dimana Bawaslu Kabupaten/Kota akan menyampaikan ke Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Pemungutan Suara (PTPS).
Baca Juga:
Bawaslu Sulsel Turunkan Tim Pantau Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di 313 Kecamatan
“Banyak potensi terjadi yang bisa mengakibatkan pidana, pelanggaran etik, administrasi hingga menimbulkan rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang),” tandas dia..
Lebih lanjut tutur Saiful menjelaskan, jika pengawas TPS bersama KPPS harus memperhatikan pemilih yang masuk, apakah itu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena DPTb itu bisa saja dia hanya bisa mendapatkan 1 surat suara.
Dia mencontohkan, misalnya Pemilih dari Jakarta yang akan sudah memilih DPTb dia hanya diberikan 1 surat suara yakni Presiden. “Jangan sampai ada orang 1 surat suara mereka diberikan 5 surat suara. Kejadian ini bisa mengakibatkan pemungutan suara ulang,” ketus Saiful.
Di masa tenang kata Saiful, jika ada Caleg melakukan kampanye atau sosialisasi maka itu berpotensi pidana. “Kampanye di luar jadwal itu pidana. Jadi kami akan surati teman-teman peserta Pemilu agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal,” imbuh Saiful. [frs]