WahanaNews-Sulsel.co| Foto mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah tidak terpajang lagi di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Biasanya, foto mantan Gubernur Sulsel itu terpasang tepat di bawah foto Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Pada Senin (24/1/2022), hanya ada foto Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di bawah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Sudah hilangnya foto itu tampak saat DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk menyikapi Keputusan Presiden (kepres) Nomor 9 tahun 2022 tentang pemberhentian tetap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Rapat paripurna ini juga mengajukan pengusulan Gubernur Definitif Andi Sudirman Sulaiman kepada Kemendagri.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
"Semua fraksi setujui surat pepres itu untuk segera diparipurnakan," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari kepada wartawan seusai rapat pimpinan, Senin.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Nurdin dicopot dari jabatannya setelah berstatus terpidana kasus korupsi dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pemberhentian Nurdin tertuang dalam Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 12 Januari 2022.
Andi Ina Kartika Sari mengatakan, surat itu sudah sampai kepadanya.
"Sudah kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022. Selanjutnya, ada mekanismenya yang harus kita harus lewati dulu," kata Andi Ina saat dihubungi, Kamis (21/1/2022).
Andi Ina tidak menjelaskan secara rinci maksud dari mekanisme yang disebutnya.
Tidak disebut pula kapan Andi Sudirman Sulaiman bakal dilantik sebagai gubernur definitif.
Saat ini Andi Sudirman Sulaiman masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.
Dia diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.[jef]