WahanaNews - Sulsel | Unit Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan lima orang pelaku judi sabung ayam di Jalan Poros Pattene, Kecamatan Biringkanya, Kota Makassar, Minggu (27/11/2022) dini hari.
Dari lima orang diamankan, diketahui, satu orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulsel inisial RZ (36).
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Dharma Negara mengatakan, pihaknya mengungkap judi sabung ayam di Jalan Poros Pattene pada pukul 23.00 Wita, Sabtu (26/11/2022). Dalam pengungkapan judi sabu ayam tersebut, diamankan lima orang yakni KH (52), MS (52) RI (33), RZ (36) dan AM (52).
"Lima orang diamankan terlibat judi sabung ayam. Satu orang inisial RZ adalah ASN Pemprov Sulsel," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/11/2022).
Dharma menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari informasi warga tentang maraknya judi sabung ayam di Jalan Pattene, Kecamatan Biringkanaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polisi: Kondisi Pria Tertembak Pelaku Tawuran di Klapanunggal Bogor Kritis
"Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ditempat tersebut sudah berlangsung perjudian jenis sabung ayam selama kurang lebih dua bulan. Tim bergerak dan melihat sekitar 100 orang yang sedang berada di TKP," papar Dharma.
Saat digerebek, lanjutnya, sejumlah orang akan lari terkocar-kacir. Meski demikian, saat itu pihaknya masih bisa menangkap lima orang.
"Anggota berhasil mengamankan empat orang pemain sabung ayam, satu orang pengelola tempat perjudian. Barang bukti ayam, arena dan uang tunai yang digunakan dalam taruhan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bagi warga yang ingin menyaksikan sabung ayam dikenakan biaya Rp10.000. Dharma menambahkan, keberadaan para pelaku, termasuk RZ di arena judi sabung ayam hanya untuk menonton dan ikut pasang taruhan.
"Mereka mengaku tempat judi sabung ayam hanya menonton dan sesekali memasang atau ikut dalam taruhan," ucapnya.
Dharma menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari informasi warga tentang maraknya judi sabung ayam di Jalan Pattene, Kecamatan Biringkanaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ditempat tersebut sudah berlangsung perjudian jenis sabung ayam selama kurang lebih dua bulan. Tim bergerak dan melihat sekitar 100 orang yang sedang berada di TKP," kata Dharma.
Saat digerebek, sejumlah orang akan lari terkocar-kacir. Meski demikian, saat itu pihaknya masih bisa menangkap lima orang.
"Anggota berhasil mengamankan empat orang pemain sabung ayam, satu orang pengelola tempat perjudian. Barang bukti ayam, arena dan uang tunai yang digunakan dalam taruhan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bagi warga yang ingin menyaksikan sabung ayam dikenakan biaya Rp10.000. Dharma menambahkan keberadaan para pelaku, termasuk RZ di arena judi sabung ayam hanya untuk menonton dan ikut pasang taruhan.
"Mereka mengaku tempat judi sabung ayam hanya menonton dan sesekali memasang atau ikut dalam taruhan," pungkasnya.[mga]