WahanaNews-Sulsel | AKBP Mustari tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP mengaku jadi korban pemerasan orang tua (ortu) korban.
Secara resmi, Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Sulsel itu melaporkan balik orang tua korban.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
"Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya," ujar kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud di SPKT Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Laporan AKBP Mustari ditandai dengan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.
Erwin mengatakan orang tua korban yang jadi terlapor berinisial AR. AR dituduh meminta sejumlah kepada AKB Mastari.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
"(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban," kata Erwin.
Selain melaporkan pidana pemerasan, Erwin mengklaim pihaknya juga segera membuat laporan polisi soal penempatan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
"Dan kami akan menyusul laporan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bagian Krimsus," kata Erwin.
"Dan itu nanti akan segera laporkan dalam bentuk surat pengaduan," sambung Erwin.
Sebelumnya, Erwin menuding terlapor AR sejak awal mengetahui adanya dugaan pemerkosaan sejak Oktober 2021 hingga diduga meminta sejumlah uang kepada AKBP M.
"Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami," sebut Erwin, Rabu (9/3).
"Ada nanti kami mau jadikan alat bukti, bukti transfer," sambung Erwin.
Dalam laporannya, Erwin diketahui melampirkan bukti transfer dan bukti permintaan sejumlah uang dari terlapor.[jef]