WahanaNews - Sulsel | Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini mengatakan, korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp25 miliar di Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan kasus terbesar yang pernah diungkap.
Risma pun mengapresiasi Polda Sulsel yang membongkar kasus itu.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
"Kasus ini bantuan pangan non tunai (BPNT) kasus yang pertama kali kasus besar yang dipecahkan," ungkap Risma usai pemberian penghargaan di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (26/12/2022).
Risma pun memberikan penghargaan kepada Polda Sulsel atas pengungkapan kasus tersebut. Dia beranggapan, kasus ini tergolong perkara besar lantaran dianggap melibatkan banyak pihak.
"Saya tidak bisa bayangin kalau Polda menyebutkan sebesar Rp25 miliar, ada berapa orang saksi yang diperiksa, karena kita melihat bahwa tadi saya sampaikan satu kasus bantuannya dikurangi menjadi Rp200.000," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
"Kalau jumlahnya sampai Rp25 miliar berarti ada berapa orang yang diperiksa, maka itu kita beri tepuk tangan kepada seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan," tambah Risma.
Risma melanjutkan, indikator sampai kasus itu dianggap besar karena dinilai tidak mudah untuk diungkap. Menurutnya, kasus ini melalui proses pemeriksaan yang panjang.
"Karena memang untuk mengungkap kasus BPNT ini cukup sulit, maksudnya sejujurnya bukan sulit bagi saya cuman hanya rumit sekali karena harus melakukan banyak proses dari sekian banyak orang itu," tuturnya.
Mantan Wali Kota Surabaya itu meminta agar kasus tersebut tidak terulang. Dia menekankan, bansos harus disalurkan kepada orang yang tidak mampu.
"Saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, karena hak orang miskin," tegasnya.
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan kasus korupsi menimbulkan kerugian negara. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Jadi total kerugian berdasarkan hasil investigasi perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI bernilai Rp25 miliar," ucap Nana.
Adapun rinciannya khusus di Takalar Rp13.975.573.821.00, di Bantaeng Rp5.259.996.751,29. Selanjutnya di Sinjai Rp6.248.322.506,00.
Nana melaporkan, kasus korupsi penyaluran BPNT itu menjerat 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka di 3 kabupaten di Sulsel. Wilayah tersebut, yakni Takalar, Sinjai, dan Bantaeng.
"Adapun tersangka yang kami tetapkan berjumlah 14 orang, dengan rincian Kabupaten Takalar sebanyak 6 orang, Kabupaten Sinjai sebanyak 4 orang, Kabupaten Bantaeng sebanyak 4 orang. Jadi total keseluruhan tersangka 14 orang," ungkapnya.
Nana kemudian menjelaskan fakta terkait perbuatan tersangka yang melanggar hukum. Modus penyimpangan penyaluran BPNT ini adalah mengurangi nilai bantuan ke masyarakat.
"Adanya suplier yang menangguhkan bahan pangan dalam bentuk paket kepada agen, sehingga KPM dari keluarga penerima manfaat, dalam hal ini penerima manfaat tidak punya pilihan dan mencari hingga menentukan barang, kualitas, jenis dan bahan pangan," tuturnya.[mga]