WahanaNewsSulsel.co | Pengamat militer dari Universitas Paramadina, Anton Aliabbas, menyebutkan, ada empat isu mendesak yang butuh perhatian Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf TNI AD, Jenderal Dudung Abdurachman.
Kedua jenderal itu (abituren Akademi Militer 1987 dan 1988) baru dilantik di jabatan baru mereka masing-masing oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Menurut Aliabbas, bila melihat dari survei terbaru yang dilakukan salah satu media massa, ada empat isu mendesak yang membutuhkan perhatian, yaitu kedisiplinan, kesejahteraan, pendidikan, dan keterampilan.
"Perbaikan dan penataan di empat isu ini secara pararel menjadi krusial mengingat TNI AD hingga kini memiliki satuan kewilayahan yang memungkinkan ada gesekan langsung dengan masyarakat," kata dia, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, karena masih terjadi sejumlah insiden yang terkait pelanggaran hukum dan disiplin, maka publik tentu menanti terobosan komprehensif yang akan dilakukan Abdurachman.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Perbaikan itu bukan hanya sekadar melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga mencakup pada rekrutmen, pendidikan, karier dan kesejahteraan.
Sebagai Kepala Staf TNI AD, tugas pokoknya adalah memelihara dan membina kemampuan serta kekuatan tempur satuan-satuan di jajarannya, untuk kemudian dipergunakan oleh Panglima TNI.
Dalam survei itu, mayoritas publik sudah yakin TNI telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menyelesaikan tantangan di sektor pertahanan dan keamanan.
Namun, publik menyoroti pentingnya TNI konsisten membangun kualitas SDM-nya.
"Guna menjaga kontinuitas, tentunya kami berharap, baik Andika Perkasa maupun Dudung Abdurrachman dapat saling bekerja sama dalam membangun SDM TNI AD yang lebih profesional. Program ini merupakan bentuk dukungan dan implementasi konkret visi sentral pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni membangun sumber daya manusia (SDM)," katanya.
Selain itu, juga keberlanjutan inisiatif dan program seperti keterbukaan proses rekrutmen personel TNI AD ada baiknya juga diperkaya dengan membuka saluran langsung pengaduan yang melibatkan lembaga negara lain, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan ataupun juga kelompok masyarakat sipil.
"Hal itu menjadi penting untuk menunjukkan bahwa proses rekrutmen berjalan lebih terbuka dan adil-jujur," jelas dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.
Di sisi lain, lanjut Anton, pelaksanaan tour of duty dan tour of area yang menerapkan prinsip indiskriminasi juga patut diteruskan untuk menghindari kecenderungan penugasan prajurit di wilayah tertentu saja.
Dengan demikian, lanjut dia, perjalanan karier prajurit TNI AD semakin kaya pengalaman, beragam dan lintas wilayah serta berjalan secara adil.
"Mengingat keduanya mendapatkan dukungan politik dari DPR, kiranya agar dua elit militer ini menunjukkan komitmen terbuka dan terukur untuk menjauhkan TNI, terutama TNI AD tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.
Sekalipun pemilihan umum masih beberapa tahun lagi, lanjutnya, dinamika politik nasional akan mulai menghangat sejak 2022 karena ada sekitar 101 jabatan kepala daerah akan habis masa tugas pada 2022 dan diisi pejabat sementara.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini pun meminta agar mempertimbangkan ulang kemungkinan ada perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah.
"Dengan menjabat posisi pejabat (kepala daerah) sementara, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. Apalagi, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024," katanya.
Dikatakannya, pada titik itu menguji konsistensi salah satu fokus utama Perkasa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR, yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang berdasarkan Undang-undang.
Disebutkannya, mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 47 ayat (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI, yakni di Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.
"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," pungkasnya. [fri]