WahanaNews-Sulsel | Pemilik yayasan sosial yang juga seorang Aparatur Sipil Negara melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Pelaku yang diketahui berinisial AR (47) telah berhasil diamankan Polresta Mamuju di kediamannya.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
"Kami menangkap pelaku seorang ASN laki-laki usia 47 tahun yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, Minggu (6/2/2022).
Dugaan pencabulan itu berawal dari laporan keluarga korban. Ada tujuh orang korban yang mengaku mendapat pelecehan seksual dari pelaku.
"Korban usia 17-18 merupakan santri. Beberapa kali melakukan pengancaman kalau korban buka suara," ujar Arif.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara menunjukkan senjata airsoft gun. Senjata tersebut ikut disita saat pelaku ditangkap.
"Kami mengamankan airsoft gun yang selama ini diperlihatkan pelaku kepada korban untuk mengancam," kata Arif.
Hingga kini pelaku masih ditahan di Polresta Mamuju untuk dimintai keterangan.[jef]