WahanaNews - Sulsel | Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, jumlah kursi anggota legislatif atau DPRD pada tiga kabupaten di Sulawesi Selatan akan bertambah. Penambahan kursi legislatif tersebut seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih di daerah itu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan, penambahan kursi DPRD masing-masing berlaku di Kabupaten Bantaeng, Takalar, dan Luwu Timur.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
"Tiga kabupaten itu kuota kursinya di DPRD bertambah pada Pemilu 2024," ujar Asram, Sabtu (26/11/2022).
Asram mengatakan, masing-masing daerah mendapatkan penambahan lima kursi legislatif. Rinciannya, Kabupaten Takalar yang sebelumnya punya 30 kursi DPRD pada 2019, bakal bertambah menjadi 35 kursi di Pemilu 2024.
Berikutnya, kursi legislatif Kabupaten Bantaeng akan bertambah dari 25 menjadi 30. Lalu untuk Kabupaten Luwu Timur bertambah dari 30 menjadi 35 kursi.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Asram menjelaskan penambahan jumlah kursi legislatif pada tiga daerah tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Keputusan tersebut, kata Asram, berdasarkan pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterima KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022. Surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Secara kalkulasi, hitungan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk. Hitungan berdasarkan jumlah penduduk dari penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) kepada KPU pusat," ucap Asram.
Selanjutnya, dari regulasi PKPU penambahan kursi, jumlah penduduk di Kabupaten Takalar saat ini tercatat 315.636 jiwa. Jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng 202.482 jiwa, dan Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah penduduk 306.082 jiwa.
Asram menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan atau dapil dan alokasi jumlah kursi berbeda. Hal ini juga membuat KPU masih membahas soal pembagian dapil disesuaikan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
"Perbedaan alokasi kursi dan pembagian dapil. Penataan dapil masih proses penetapan pada Januari 2023, kalau penambahan kursi sudah final," pungkasnya.[mga]