WahanaNews-Sulsel | Karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ngaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR), kini harus menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar dari Perusahaan yang memecatnya.
Tuntutan perusahaan tersebut dilayangkan lewat surat somasi kepada eks pegawainya, karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, seperti dilansir dari detikSulsel, Jumat (29/4/2022).
Tuntutan kerugian materil perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawannya tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022.
Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra, yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," lanjut dia.
Dalam surat somasinya, Ridwan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR.
Informasi yang disebutnya tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.
"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," tegas dia.
Syamsul pun diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf.
Kemudian disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadi saudara dan di-upload.
"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tegas Ridwan.
Jika sampai batas waktu tersebut somasi tidak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp 1 miliar.
"Jikalau tidak, kita akan layangkan sosmasi kedua. Ada nanti dalam waktu dekat diberikan," tandas Ridwan.
Ridwan turut menegaskan, Syamsul sebelumnya dipecat bukan karena persoalan menanyakan THR. Namun kinerjanya yang kurang baik dan tidak mampu memenuhi target perusahaan.
"Jadi dia dipecat bukan karena pertanyakan THR, kerjanya kurang baik memang, semua tidak mencapai target," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar pun sudah memediasi pihak perusahaan dengan Syamsul pada Rabu (27/4).
Kedua belah pihak dipertemukan untuk memperjelas duduk perkara sekaitan dugaan pemecatan karena tanya THR.
"Ada dua persoalan ini sebenarnya, THR dan PHK, yang kami prioritaskan selesaikan dulu adalah THR-nya dulu," papar Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Sementara penyelesaian perselisihan hubungan kerja sekaitan pemecatan itu mesti dirundingkan antara pekerja dengan pengusaha.
Ketika tidak mencapai solusi, baru melibatkan Disnaker untuk kembali dimediasi.
"Makanya saya bilang masalah PHK bicarakan dulu di kantornya. Kalau tidak, baru kita tripartit, karena aturannya begitu," pungkas Ariansyah.[jef]