WahanaNews-Sulsel | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat, ada puluhan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme sejak 2010.
"Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, saat dihubungi wartawan pada Jumat (5/11/2021).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Menurut dia, 31 orang tersangka itu terdiri dari 8 personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), 5 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 18 orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ke-31 tersangka teroris ini sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme, sehingga aktif dalam berbagai kegiatan baik perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, hal lain yang berkaitan dengan organisasi,” katanya.
Oleh karena itu, Nurwakhid menekankan, para abdi negara yang terlibat dalam jaringan terorisme ini harus menjadi catatan sendiri.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sebab, pada tahun 2019, kata dia, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS itu mencapai 19,4 persen.
"[para tersangka] itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror, yang sering disebut sebagai upaya preventive justice atau preventive strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," ujarnya.
Menurut dia, penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka.
Biasanya, Nurwakhid mengatakan bahwa teroris menganggap gaji sebagai PNS adalah “fai” atau harta rampasan dalam perang.
Bahkan, jaringan teroris punya tujuan mendirikan negara syariat berbasis Islam atau khilafah.
Dengan demikian, ia meminta kepada kementerian atau lembaga supaya melakukan proses rekrutmen PNS diperketat sehingga tidak mudah disusupi paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
Kemudian, komunikasi dan koordinasi juga perlu diintensifkan untuk mencegah penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.
Hal itu, kata dia, sudah dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.
"BNPT sebagai fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan kementerian lembaga terkait maupun Pemda, serta segenap elemen masyarakat bangsa dan negara untuk melakukan sinergitas dalam pencegahan ataupun penanggulangan radikalisme dan terorisme," katanya. [non]