WahanaNews-Sulsel | Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) merehabilitasi Stadion Mattoanging kembali gagal untuk yang kedua kalinya.
Pasalanya, peserta lelang yang memasukkan penawarantidak ada yang memenuhi persyaratan lelang.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Kelompok Kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Pemprov Sulsel menilai tiga perusahaan yang ikut lelang tidak memenuhi syarat.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.
Dari hasil evaluasi administrasi dan teknis oleh Pokja, Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging, PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak Lulus adminsitasi.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Kemudian, PT Usaha Subur Sejahtera dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis begitu pun dengan PT Citra Prasasti Konsorindo.
1. Konsultasi ke LKPP
Kepala Bagian Pengadaan BPBJ Pemprov Sulsel Mansyur Yahya mengatakan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan.
Pihaknya akan mengembalikannya ke PA (pengguna anggaran) dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atau konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di ranah pokja,” kata Mansyur dalam siaran persnya, Kamis (24/3/2022).
LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.
“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” ujar Mansyur.
2. Berpotensi penunjukan langsung
Terkait kemungkinan penunjukan langsung, hal itu memang diatur berdasarkan Pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan.
Namun Mansyur menegaskan pengejaran Stadion Mattoanging tidak serta merta menunjuk langsung kontraktor. Sebab ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.
“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” katanya.
3. Dua kali gagal tender
Pada awal Januari 2022, proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging gagal dilelang. Penyebabnya hampir sama yaitu dua dari tiga perusahaan yang mengikuti tender dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.
Sebulan kemudian yakni pada Februari 2022, proyek tersebut pun akhirnya ditender ulang dengan nilai sebesar Rp66,2 triliun. Tender ulang sebagai tindak lanjut atas gagalnya tender pertama.
Rencananya, pemenang tender diumumkan maka akan dilanjutkan penandatanganan kontrak pada 21 Maret 2022. Namun rupanya rencana tersebut tidak berjalan mulus.[jef]