WahanaNews-Sulsel | Dalam aturan terbaru, perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan aktif.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Kendati demikian, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membutuhkan proses.
"Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata Taslim, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, apabila nantinya regulasi layanan STNK sudah siap, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemendagri terlebih dahulu.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
"Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” lanjutnya.
Maka dari itu, penggunaan BPJS untuk syarat perpanjang STNK perlu waktu untuk disosialisasikan kepada anggota dan masyarakat.
“Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” pungkasnya.