Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Tunggu panggilan.
Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
Bayarkan pajak di loket pembayaran.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Demikian syarat perpanjang STNK setelah ada aturan terbaru.