WahanaNews-Sulsel | Bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 dikabarkan cair di bulan Februari 2022.
Bantuan tersebut adalah Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Adapun syaratnya, bansos PKH 2022 hanya bisa didapatkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tersebut bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setelah mendaftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat mengecek lolos atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. [jef]