WahanaNews-Sulsel.co | Seorang penyidik Polsek Menteng, Jakarta Pusat, menjadi korban pemerasan Ketua LSM.
Anggota polisi tersebut diperas Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Penyidik berinisial HW pun terpaksa mentransfer sejumlah uang pada pelaku.
Tak sedikit, HW mentransfer Rp 50 juta dengan menggunakan uang modal usaha istrinya.
"Dari mana uang Rp 50 juta itu? Hasil pemeriksaan Propam, ternyata yang bersangkutan meminjam modal usaha istrinya yang bekerja di bidang wedding organizer," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:
Modus Ketua LSM Tamperak Palak Anggota Polisi
Hengki menegaskan, HW sebenarnya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Kepas.
Kepas menuding, HW telah melanggar SOP saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.
Kepas mempertanyakan, mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba dan menduga ada proses suap menyuap.