WahanaNews - Sulsel | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersinergi dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel, Hernadi mengatakan, dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Besok! Pemprov Sulsel Gelar Festival Ramadhan "Cerah Andalan"
“Kewenangan harmonisasi, pembulatan, dan penguatan konsepsi peraturan daerah (ranperda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Kemenkumham,” kata Hernadi di Makassar, Kamis, (16/2/2023).
Hernadi menjelaskan, kewenangan harmonisasi regulasi tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang tata cara dan tata cara harmonisasi, pemantapan, dan penguatan konsepsi rencana peraturan daerah dan rencana peraturan kepala daerah (Ranperkada).
Dikatakannya, dengan adanya UU No 13 Tahun 2022, peran Kanwil Kemenkumham Sulsel semakin diperkuat untuk mengharmonisasi regulasi dan regulasi.
Baca Juga:
Antisipasi Ancaman Siber, Pemprov Sulsel Bersama BSSN Luncurkan Aplikasi PILAR
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Biro Hukum Kabupaten/Kota Sulsel, Raodah mengatakan, pembentukan undang-undang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, dengan beberapa tahapan mulai dari perencanaan , penyusunan, pembahasan, penetapan, legislasi, penomoran, dan ditetapkan dalam lembaran daerah, kemudian pengesahan dan penyebarluasan.
“Tahap ini juga terjadi dalam pembentukan produk hukum bupati,” ujarnya.
Raodah menambahkan, pembentukan Perda juga harus dibarengi dengan Analisis Kebutuhan Anggaran Rumah Tangga (AKP) yang merupakan alat pemerintah daerah dalam menyusun program pembentukan Perda yang proporsional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Mendagri No. 188.34/6458/OTDA tentang petunjuk teknis analisis kebutuhan Perda tanggal 26 November 2019.
Dijelaskan bahwa, AKP merupakan cara yang dilakukan secara sistematis mulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan skala prioritas sampai dengan pelaksanaan analisis kebutuhan Perda sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan dan kemampuan masyarakat kabupaten.
“AKP dilakukan dengan menentukan prioritas kebutuhan kelembagaan atau masyarakat terhadap ART, membandingkan realisasi program pembentukan ART dengan ART yang ditetapkan setiap tahunnya, dan menghitung anggaran penyusunan ART secara proporsional,” ujarnya.
Selanjutnya, Penasehat hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Puguh Wiyono mengatakan, penasehat hukum juga berperan dalam mensosialisasikan produk hukum, termasuk hasil perda dan peraturan bupati kepada masyarakat.
“Penasehat hukum berperan sebagai gatekeeper yang akan mendistribusikan hasil produk hukum daerah kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan penyuluhan hukum untuk menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam sikap tertib dan taat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[mga]