Rifaldy mengungkapkan pelaku berusahan mengelabui polisi dengan cara menghilangkan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menikam korban.
"Badik yang digunakan pelaku masih sedang proses pencarian," sebutnya.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Pelaku Sempat Pura-pura Kesurupan
Rifaldy menuturkan pelaku sempat berpura-pura kesurupan saat dilakukan penangkapan. Hal ini membuat polisi dan keluarga pelaku sempat menenangkannya agar bisa segera digelandang ke Mapolres Muna.
"Pada saat penangkapan pelaku seolah-olah sedang kerasukan sehingga terjadi tarik menarik antara tim dengan pihak keluarga pelaku," ujar dia.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pelaku Minum Miras Sebelum Tikam Kapolsek
Kembali ke La Ode, pelaku disebut berlagak seperti orang mabuk yang usai mengkonsumsi minuman keras (miras). Itu terlihat dari keadaan pelaku saat menghampirinya sebelum ditikam.