WahanaNews-Sulsel | Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan remaja berinisial AMY (16) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ke empat tersangka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
"Dari 8 orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar saat jumpa pers, Selasa (8/3/2022).
Keempat tersangka itu yakni SY (23), AJ (20), KT, (20) hingga tersangka RA (23) yang merupakan pelaku utama. Sementara ketiga tersangka yang lainnya diduga turut serta membantu terjadinya pembacokan.
"Pelaku utama pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, Parang, handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor," ungkapnya.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Selanjutnya, polisi masih mendalami peran dari empat orang lainnya. Namun dari hasil interogasi, mereka hanya ikut konvoi dengan keempat tersangka dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," katanya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana JO Pasal 55, 56 KUHPidana.
"Ancaman kurungan penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Rachmat.
Diketahui penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial AMY (16) meninggal dunia terjadi pada Minggu (27/2) pukul 01.30 Wita di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Korban tewas diketahui warga lamat Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Korban AMY yang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan parang di pinggir Jalan AP Pettarani. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku utama RA terungkap awalnya berpesta minuman keras jenis ballo alias tuak hingga tiba-tiba ponselnya berdering. Panggilan itu dari adiknya Syarif.
Syarif mengadu dan menyampaikan bahwa, ada masalah dengan AMY. Mendengar hal tersebut AR tidak tenang lagi dan langsung tancap gas berboncengan dengan rekannya mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Pelaku terungkap langsung menabrak korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh pelaku langsung menebas, sementara teman korban sempat lari menyelamatkan diri.
Usai melancarkan aksinya, AR melarikan diri dan bersembunyi di Desa Lempangeng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Akhir pelarian AR terciduk oleh Personel Sat Reskrim Polres Sinjai dan Resmon Polda Sulsel.[jef]