WahanaNews - Sulsel | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan sengketa lahan rumah keluarga politisi Wanda Hamidah yang semula dijadwalkan digelar akhir November lalu.
Albert Aswin, Kuasa Hukum Hamid Husein mengatakan, sidang perdana itu ditunda lantaran majelis hakim sedang ada dinas di luar kota.
Baca Juga:
UNESCO Rekomendasikan Green Card Kaldera Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Kerja Keras Gubsu Sinergikan Seluruh Stakeholder Khususnya Pemkab se-Kawasan Danau Toba
"Betul sidang perdana ditunda karena majelis di luar kota sedang ada pelatihan," ujar Aswin saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Aswin memperkirakan, sidang perdana akan digelar dalam kurun waktu sekitar tiga minggu ke depan.
"Info yang saya dengar digelar tanggal 14 atau 15 Desember 2022, ditunda 3 minggu," ungkapnya.
Baca Juga:
PLN dan Velasto Hadirkan SPKLU Pertama di Indonesia yang Menempel di Tiang Listrik, ALPERKLINAS: Solusi Efisien dan Modern
Adapun para penggugat dari keluarga Wanda Hamidah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2022.
Para pihak tergugat yakni Hamid Husein, Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhammad Reza, dan Husein.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.