WahanaNews-Sulsel | Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berhasil mengungkap pelaku pembuangan mayat bayi di Masjid Nurul Iman 2 Jalan STO 1, Perumahan Telkomas Makassar pada Senin (18/10) lalu. Mayat bayi yang dibuang tersebut ternyata merupakan hasil aborsi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Jufri Natsir mengatakan Tim Jatanras dibantu Resmob Polda Sulsel menangkap empat orang. Jufri mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Alhamdulillah, kemarin anggota Tim Jatanras Polrestabes di backup dengan Resmob Polda Sulsel telah mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Pinrang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (25/10).
Jufri mengatakan dua orang pelaku yakni YO (21) dan AS (23) merupakan pasangan kekasih yang nekat melakukan melakukan aborsi. Jufri mengaku kedua pelaku ini masih berstatus mahasiswa.
"Perempuan dalam hal ini yang melakukan aborsi karena hamil delapan bulan yaitu saudari YO. Terus laki-lakinya atas nama AS, sesama mahasiswa," bebernya.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Jufri mengatakan YO dan AS nekat melakukan aborsi karena keduanya tidak terikat pernikahan. Proses aborsi tersebut, kata Jufri, dibantu pelaku SJ dan SR
"Pelaku ini menghubungi SJ yang seorang apoteker untuk melakukan aborsi. Terus pelaku SJ ini menghubungi temannya seorang bidan berinisial SR untuk membantu proses aborsi saat itu," ungkapnya.
Jufri mengungkapkan aborsi dilakukan keempat pelaku tersebut di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pembuangan mayat bayi. Jufri mengaku bayi tersebut sempat dibawa ke sebuah klinik namun nyawanya tidak tertolong.
"Sehingga kedua pelaku tersebut mengambil dan membuang di TKP (depan Masjid Nurul Iman 2)," kata dia.
Berdasarkan keterangan dari YO dan AS, untuk melakukan aborsi keduanya membayar Rp9 juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang digunakan untuk aborsi.
"Adapun pasal yang dilanggar, yaitu, Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Jalan STO 1, Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar digegerkan penemuan mayat bayi perempuan di depan Masjid Nurul Iman 2, Senin (18/10). Diduga pembuang mayat bayi tersebut dilakukan dua orang dengan mengendarai sepeda motor.
Kepala Kepolisian Sektor Biringkanaya, Komisaris Rujiyanto Dwi Poernomo mengungkapkan penemuan mayat bayi pertama kali di pintu keluar Masjid Nurul Iman 2 diketahui oleh seorang pelajar berinisial MD (16) pada pukul 10.00 Wita. Rujiyanto mengungkapkan berdasarkan keterangan MD tersebut sempat melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor.
"Saksi melihat ada 2 orang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam dengan gelagat mencurigakan sambil membawa bungkusan kantong plastik warna hitam. Lalu salah seorang turun kemudian meletakkan bungkusan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Biringkaya, Senin (18/10).
Usai meletakkan kantong plastik di depan pintu keluar masjid, dua orang tersebut langsung kabur. Setelah, saksi memeriksa bungkusan tersebut dan ternyata berisi mayat bayi perempuan.
"Mayat Bayi diketahui berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan baru berumur satu hari. Saat ditemukan, klem pada tali pusar masih nampak," bebernya.
Setelahnya itu, MD langsung melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Mendapat laporan penemuan bayi tersebut, kata Rujiyanto, pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim telah turun ke TKP bersama Inafis Polda Sulsel. Mayat bayi itu sudah ada di RS Bhayangkara," ujarnya. [non]