WahanaNews - Sulsel | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Yessy Yoanna Ariestiani meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan gubernur dan pejabat Pemprov Sulsel.
“Ini merupakan hal yang tidak bisa ditolerir karena mencatut nama orang apalagi seorang gubernur yang bisa saja melakukan tindakan penipuan atas nama orang lain,” ujar Yessy Yoanna di Makassar, Minggu (29/1/2023).
Baca Juga:
Besok! Pemprov Sulsel Gelar Festival Ramadhan "Cerah Andalan"
Tindak penipuan atas nama pejabat tersebut, ujar Yessy, merupakan tindakan tidak bertanggung jawab sehingga Pemprov Sulsel meminta masyarakat untuk tidak menghiraukan jika mendapatkan pesan dengan modus meminta dana, menjanjikan sesuatu atau lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Jadi kami memohon masyarakat untuk tidak menggubris jika ada yang mengatasnamakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Segera melapor kepada pihak berwajib jika dihubungi nomor tersebut atau nomor lainnya,” imbau Yessy.
Kejahatan digital untuk menjebak atau menipu korbannya dengan "skimming" akhir-akhir ini, kata dia, telah membuat resah masyarakat dengan beredarnya modus penipuan yang mencatut nama sejumlah pejabat.
Baca Juga:
Antisipasi Ancaman Siber, Pemprov Sulsel Bersama BSSN Luncurkan Aplikasi PILAR
Penipu menggunakan aplikasi pada berbagai platform, termasuk dengan jejaring media sosial (medsos), seperti WhatsApp (WA), Facebook, Instagram, dan lainnya di antaranya dengan menggunakan foto pejabat untuk kemudian berkomunikasi dengan calon korban.
Akhir-akhir ini, katanya, ada modus penipuan meresahkan dan menjadi sorotan karena sebuah nomor akun WhatsApp dengan nomor +6281231876497 mencatut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam nomor ini terpampang foto profil Andi Sudirman menggunakan songkok recca, jas tutup, dan tertulis nama lengkap gubernur termuda Indonesia ini.
Adapun nomor tersebut setelah dicek menggunakan aplikasi GetContact untuk mengidentifikasi nomor telepon telah disimpan dengan nama tertentu. Salah satunya muncul dan tercatat dengan nama penipu mengaku sebagai salah satu pejabat di Pulau Jawa.
Bagi masyarakat yang mendapatkan kejahatan siber berdasarkan Buku Aman Bermedia Digital Kementerian Kominfo RI dapat melaporkan ke www.patrolisiber.id atau melaporkan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara melalukan tangkapan layar dengan mengirim aduan ke Twitter BRTI @aduanBRTI melalui "direct message" (DM).[mga]