Menurut Heri, manuver untuk menaikan TDL itu dapat terlihat dari implementasi sejumlah kebijakan yang menaikan ongkos PT PLN (Persero) belakangan ini seperti pajak karbon, naiknya harga batubara serta berkurangnya nilai subsidi listrik tahun depan.
“Jadi arahnya sepertinya ke menaikan tarif dasar listrik melihat dari dokumen-dokumen yang ada cuma dunia usaha keberatan lantas bagaimana solusinya? Itu pekerjaan saya, saya diminta langsung pak Sekjen Kemenperin,” kata dia.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Berdasarkan hasil kajiannya, kenaikan TDL pada golongan I-3 dan I-4 mengerek kenaikan harga pokok produksi atau HPP masing-masing sebesar 1,94 persen dan 2,53 persen untuk industri mesin dan perlengkapan.
Selain itu, kenaikan TDL pada industri tekstil bakal menggerek naik HPP sebesar 1,05 persen pada golongan I-3 dan 1,37 persen pada golongan I-4.
“Kenaikan harga jual barang produk dikhawatirkan akan menggerus pangsa pasar dalam negeri, selanjutnya dikhawatirkan akan meningkatkan impor, di sisi lain menurunnya kepercayaan pembeli luar negeri,” tuturnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Industri tekstil hulu mencemaskan kenaikan tarif listrik PLN seiring rencana implementasi pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara senilai Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) tahun depan. [jfm]