WahanaNews - Sulsel | Tim Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 6 orang pun ditangkap.
Adapun pelaku yang ditangkap yaitu meliputi R (30), HR (32), DE (50), IR (27), BAN (29), dan HS (24). Mereka ditangkap di Jalan Poros Sengkang - Bone Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone pada Minggu (19/3/2023).
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
"R merupakan pelaku curanmor sementara lima orang lainnya merupakan penadah," kata Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, dikutip Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan seorang tersangka curanmor bernama Randi yang sementara menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gowa. Dia diketahui merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Dari hasil interogasi, Randi ternyata mencuri bersama keempat rekannya yakni R yakni pelaku yang telah ditangkap tersebut, S, RH dan BY. Dari hasil penyelidikan, R diketahui sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Sidrap menuju Kabupaten Bone.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
Selanjutnya, tim mengejar dan berhasil mencegatnya di Jalan Poros Sengkang-Bone Pompanya, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. R sempat melompat dari mobil yang ditumpanginya dan berusaha melarikan diri.
"Dilumpuhkan dengan tembakan di paha sebelah kiri, setelah dilakukan perawatan medis selanjutnya R dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel guna interogasi lebih lanjut," kata Dharma.
Berdasarkan hasil interogasi, mereka mencuri kendaraan roda dua yang sedang diparkir. Saat menemukan targetnya, mereka langsung menyalakan mesin motor dengan menggunakan kunci later T.
R mengaku telah mencuri kendaraan bermotor sebanyak 26 kali di beberapa tempat. Lokasinya tersebar di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Sepeda motor yang mereka ambil selanjutnya dijual kepada HR dengan kisaran harga Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," papar Dharma.
Sindikat ini juga diketahui telah mencuri di lebih dari 50 TKP. Tak hanya di Makassar dan Gowa, tapi juga di Kabupaten Maros.
Setelah menangkap 6 orang tersebut, polisi pun mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merek. Namun masih ada sekitar 20-an unit lagi sepeda motor yang belum ditemukan.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Posko Sat Resmob Polda Sulsel guna interogasi lebih lanjut. Namun masih ada 3 orang lagi yang belum ditangkap yaitu S, RH dan BY.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap 3 tersangka lainnya," pungkas Dharma.[mga]