SULSEL.WAHANANEWS.CO-Kota Makassar| Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Mulia) resmi menerapkan program iuran sampah gratis bagi masyarakat umum.
Kebijakan ini merupakan realisasi janji politik pasangan Mulia saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Namun, program ini tidak berlaku untuk pelaku usaha, baik skala kecil seperti UMKM maupun usaha besar.
Baca Juga:
Pemdes Pasar Sorkam Gelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan kebijakan ini difokuskan pada pengurangan beban ekonomi masyarakat perumahan.
“Gratis iuran sampah khusus masyarakat perumahan, tidak berlaku dalam lingkungan perhotelan dan usaha-usaha,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, sektor usaha tetap diwajibkan membayar iuran sampah sebagai bentuk kontribusi terhadap layanan kebersihan kota.
Baca Juga:
Survei LSI, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Puncak Keberhasilan Prabowo di 100 Hari Pertama
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, menyebutkan kebijakan iuran sampah gratis untuk masyarakat umum tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan menyusul peluncuran program penggratisan retribusi sampah oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
Dakhlan menjelaskan, program gratis retribusi sampah hanya berlaku untuk sektor tertentu, sementara pelaku usaha tetap dikenakan iuran sesuai peraturan.
“Memungkinkan untuk digratiskan, tinggal aturannya saja yang diperjelas, sektor mana yang digratiskan,” ujarnya di Kantor Balai Kota Makassar.
Data BPKAD mencatat, pada tahun 2024, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD Kota Makassar mencapai Rp29 miliar.
Angka ini masih di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp44 miliar. Namun, Dakhlan optimis kebijakan ini tidak akan memengaruhi target retribusi sampah tahun 2025 yang dipatok sekitar Rp40 miliar.
“Target kita tahun ini sama seperti tahun lalu, sekitar Rp40 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa standar iuran sampah di Makassar berbeda-beda tergantung wilayah kecamatan dan kelurahan. Pemkot masih perlu memperjelas sektor mana saja yang termasuk dalam program penggratisan.
“Standar iuran sampah kan tergantung kecamatan dan kelurahan, kita juga belum tahu sektor mana-mana saja yang digratiskan. Kan pasti tidak semua, saya kira tidak terlalu berpengaruh,” imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk mengurangi beban masyarakat sembari menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Meski demikian, Dakhlan mengakui perlunya sosialisasi lebih intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama di kalangan pelaku usaha yang tetap wajib membayar retribusi.
Pemerintahan Mulia memastikan bahwa program ini tetap berjalan tanpa mengganggu sumber PAD. Di sisi lain, retribusi dari sektor usaha diproyeksikan mampu menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Pemkot Makassar berharap kebijakan ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah sekaligus menjaga stabilitas pendanaan dinas kebersihan melalui kontribusi sektor usaha. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas program. [frs]