"Yang utama bahwa untuk berkegiatan di NKRI ini harus patuh pada regulasi yang ada," terangnya.
Karenanya, Kakanwil mengajak semua seluruh pemangku kepentingan yang terkait hal ini untuk segera duduk bersama mencari solusi agar keresahan dan gonjang ganjing di tengah umat tidak tambah membesar.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Sementara, Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Wayang Hadi Kusumo menjelaskan, inti dari ajarannya, bahwa Bab Kesucian yang menjadi nama dari ajarannya ini diambil dari salah satu ajaran Islam yakni Bab Thaharah, dan dasarnya dari kitab Ihya Ulumuddin bahwa sebelum melangkah ke ajaran inti agama Islam yang harus difahami terlebih dahulu adalah Bab Kesucian.
"Bahwa saya di NKRI, saya mendakwakan agama bahasa Indonesia, tapi bukan melarang menggunakan bahasa arab dalam peribadatannya," ungkapnya.
Terkait masalah yang viral, bahwa ajarannya melarang makan ikan, minum susu melarang shalat, Hadi pun menyanggahnya.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Ia mengaku, semua larangan itu sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga dirinya membantah tuduhan tersebut.
"Ajaran kami hanya melarang keras memakan darah dan bangkai, karenanya kami di pondok hanya membiasakan tidak makan daging, tapi lebih kepada makanan yang berbasis nabati atau vegetarian," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga mengaku sudah mendengar informasi adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.