WahanaNews - Sulsel | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Kepala Disnaker Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
"Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan Pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak," kata Ardiles Saggaf di Makassar, dikutip Selasa (18/4/2023).
Sidak tersebut, kata dia, dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.
Ardiles menyampaikan, dari hasil sidak, tim pengawas menemukan bahwa perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
"Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah, secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai," tuturnya.
Ardiles mengaku, Disnaker sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil. Jika ada, ia mempersilahkan agar segera dilaporkan.
Seperti diketahui, Sabtu (15/4/2023) merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 lebaran.