Sulsel.WahanaNews.co| Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik dengan tema “Penerapan Asas Dominus Litis pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)”.
Diskusi ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Sukses Dukung Dekarbonisasi Atas Penjualan 273 Ton CO2e, ALPERKLINAS Harap PLN IP Cari Pembiayaan yang Low Cost
Azas dominus litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pemegang kendali utama dalam proses penuntutan, menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan RUU KUHAP.
Namun, beberapa pasal dalam rancangan tersebut menuai kritik karena dianggap membuka peluang bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang selama ini menjadi domain kepolisian.
Ketua BPPH PP SulSel, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H dalam pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengkritisi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
“Kami ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya memperkuat peran kejaksaan, tetapi juga menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” tutur Sahabuddin dilansir dari Kabar Nusantara News Makassar, Rabu (12/2/2025).
Salah satu narasumber, Dr. Aswiwin, S.H., M.H., ahli Hukum Tata Negara, yang juga Akademisi dan Praktisi Hukum mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perluasan kewenangan kejaksaan.
“Pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan berpotensi menciptakan konflik kewenangan dengan kepolisian. Selain itu, hal ini dapat mengurangi checks and balances dalam proses hukum,” tegasnya.