WahanaNews - Sulsel | PT PLN (Persero) menyatakan siap melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas. Perubahan tarif dilakukan mempertimbangkan naiknya harga komoditas energi di pasar global dalam beberapa waktu terakhir.
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah. Dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," ujar Vice President Komunikasi Korporat PLN, Dini Sulistyawati, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Ia menjelaskan, terkait penetapan tarif listrik, nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Sedangkan, untuk penetapan tarif listrik tersebut sendiri menjadi kewenangan dari pemerintah," imbuhnya.
Dini mengungkapkan sejak 2017, pemerintah tidak memberlakukan tarif adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Faktor-faktor tersebut misalnya terkait nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), Inflasi, dan harga patokan batu bara.
Mengutip situs resmi PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik (tarif adjusment) periode April-Juni 2022 untuk pelanggan tegangan rendah (TR) atau 900 VA-RTM saat ini Rp1.352/kWh. Kemudian, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas tarifnya mencapai Rp1.444,70/kWh.
Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA tarifnya sebesar Rp1.444,70/kWh. Sementara untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh. Terakhir pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp996,74/kWh.[mga]