WahanaNews-Sulsel | AKBP Mustari, oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terungkap telah 12 kali memperkosa remaja putri.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan korban yang dibacakan dalam persidangan kode etik.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut awalnya diminta membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari.
Kombes Agoeng selanjutnya menyinggung hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban yang mengaku telah diperkosa sebanyak 12 kali.
"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Agoeng di persidangan.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Agoeng mengatakan, pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari memperkosa korban sebanyak 3 kali.
"Oktober 2021 sebanyak 3 kali, selanjutnya pada November 2021 sebanyak 2 kali, Desember 2021 sebanyak 2 kali," sebut Agoeng.
"Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanyak 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," sambung Agoeng.
Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.
"Setiap berhubungan badan layaknya suami istri memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Agoeng.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Mustari disanksi pemecatan tidak hormat atau PTDH dalam sidang kode etik hari ini.
AKBP Mustari dinilai terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Terhadap putusan itu, AKBP Mustari menyatakan banding. Dia lantas diberi waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.[jef]