WahanaNews - Sulsel | Tim penyidik dari Polres Rote Ndao menangkap tiga warga asal Sulawesi Selatan yang merupakan terduga kasus penyelundupan manusia asal Irak ke Australia dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dengan tertangkapnya tiga pelaku itu berarti jumlah tersangka sudah enam orang,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun, Inspektur Satu Anam Nurcahyo dihubungi dari Kupang, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Sebelumnya, polisi melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka awal yang mengantar 13 WNA asal Irak ke Rote untuk dilanjutkan oleh nelayan asal Rote yang mengantar ke Australia.
Dia menjelaskan bahwa, ketiga tersangka itu ditangkap di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tiga tersangka adalah Baharudin alias Udin, Sapri DG Se’re aliasi Sapri, dan Nasrullah DG Liwang alias Liwang.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
"Ketiganya melanggar hukum tindak pidana penyelundupan manusia dengan sangkaan Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari Rote yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.
Sebelumnya, pada (10/12/2022) lalu, tiga ABK asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi Selatan yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi Selatan itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.