WahanaNews - Sulsel | Japto Soelistyo Soerjosoemarno melalui kuasa hukumnya, Sri Dharen, merasa ganjil dengan sikap Wanda Hamidah yang mempersoalkan tanah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang disebut-sebut milik keluarganya.
Pasalnya saat bertemu dengan kliennya beberapa bulan lalu, Wanda sama sekali tak ada membahas soal tanah yang kini jadi pokok persoalan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Keluarga Minta Kasus Diplomat Arya Daru Ditangani Bareskrim
“Saya heran. Kenapa baru ribut sekarang?”
Menurut Sri Dharen, menggunakan lahan puluhan tahun tak berarti bisa langsung jadi pemiliknya.
“Tinggal puluhan tahun itu kan cuma sejarah. Klien kami juga punya fakta sejarah hingga sekarang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Baru, Sebut Arya Daru Panik Dibuntuti OTK Bukan Bunuh Diri
Hal paling penting dalam memastikan kepemilikan tanah, lanjutnya, adalah dengan memperlihatkan dokumen bukti kepemilikan.
“Mereka punya apa? Kami jelas punya SHGB yang resmi dikeluarkan BPN,” sebutnya.
Pengosongan Lahan