Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya menjelaskan bahwa rencana Reuni 212 tetap berbentuk format menggelar aksi massa. Ia mengklaim kegiatan itu dimungkinkan karena DKI Jakarta sudah memasuki level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah virus corona (Covid-19).
"Kan sudah level 1, sudah banyak juga yang melakukan aktifitas bersama di mana-mana," ujar Eka.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 tersebut.
Diketahui, Aksi 212 merupakan aksi massa yang digelar di Lapangan Monas Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 silam.
Aksi perdana digelar menyusul pernyataan calon gubernur petahana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan Islam.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Setelah aksi perdana 212 pada 2016, PA 212 rutin menggelar acara bertajuk Reuni Aksi 212 pada tahun-tahun setelahnya.
Tercatat, PA 212 kerap menggelar acara Reuni 212 di Monas dengan mengundang massa besar-besaran sejak tahun 2017 hingga 2019.
Tahun 2020 lalu, PA 212 tak menggelar Reuni 212 secara besar-besaran Monas karena pandemi virus corona. Mereka menggantinya dengan acara dialog secara virtual. [jef]