"Berdasarkan kasus di atas, kami menilai upaya penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian merupakan upaya melanggengkan imunitas kekerasan kepolisian," ungkap Asyari.
"Maka dari itu, kami menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana untuk mencabut surat penetapan penghentian penyelidikan penyidikan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian yang menyebabkan kematian terhadap Agung Pranata, Anjasmara, dan Kaharuddin dan Sugianto," katanya.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
Praperadilan Kasus Tewasnya Agung, Polda Sulsel Dinilai Mengalah
Sementara itu, Kadiv Isu Sipol LBH Makassar Andi Heru Karim mengatakan penganiayaan yang menewaskan Agung Pranata memang berujung penetapan lima anggota Polsek Ujung Pandang sebagai tersangka pada 2018. Polisi yang jadi tersangka, ungkap Andi, di antaranya Aiptu Justan, Aiptu Syawaluddin Asryad, Bripka Astriadi, Bripka Ardin, dan Bripka Cakra Nuryadin.
Baca Juga:
Polda Sulsel Ungkap AKP Azwar Akui Minta Uang Rp80 Juta ke Tersangka Narkoba
Namun kelima tersangka tersebut lantas menang dalam gugatan praperadilan pada Juni 2021 sehingga para tersangka lolos dari hukuman. Andi kemudian menilai pihak Polda Sulsel sengaja mengalah pada proses praperadilan tersebut.
"Pengadilan Negeri Makassar pada proses praperadilan lantas berani mengatakan itu (membatalkan penetapan tersangka) karena tidak ada saksi yang bisa dimintai konfirmasi dari termohon Polda. Tidak ada bukti petunjuk yang bisa dibaca hakim dan tidak ada juga keterangan ahli yang bisa jadi keterangan pembanding," kata Andi.
Andi kemudian menyayangkan Polda Sulsel selaku termohon pada gugatan praperadilan karena tidak mengajukan saksi sama sekali saat lima orang tersangka mengajukan gugatan praperadilan.