"Padahal hakim tunggal praperadilan sudah meminta termohon Polda Sulsel untuk menghadirkan saksi-saksi serta bukti untuk mendukung penetapan tersangka namun tidak dilakukan dan itu terkonfirmasi di dokumen praperadilan," katanya.
"Dan penyidik Polda tidak melampirkan BAP. Sementara pemohon (lima tersangka) sendiri menghadirkan saksi yang tidak pernah di-BAP, ahli yang tidak pernah ikut autopsi, sementara Polda malah tidak melakukan itu, maka kami menganggap itu tindakan mengalah, karena itu tidak maksimal atau tidak profesional," pungkas Andi. (jef)