Sulsel.WahanaNews.co| Insiden kebakaran hebat yang melanda Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuan Angin di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, akibat sambaran petir belum lama ini, kembali menyingkap celah krusial dalam sistem perlindungan infrastruktur vital kelistrikan nasional.
Menyikapi kejadian tersebut, Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah dan PLN untuk segera melakukan pemasangan sistem penangkal petir di seluruh pembangkit listrik di Indonesia tanpa terkecuali.
Baca Juga:
Pasca Kebakaran Hebat PLTU Labuan Angin, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Pasang Anti Petir di Semua Pembangkit Listrik
“Petir adalah ancaman nyata bagi instalasi kelistrikan. Selain karena cuaca ekstrem, ini juga kelalaian dalam memitigasi risiko yang seharusnya bisa diantisipasi dengan teknologi sederhana seperti sistem proteksi petir,” tegas Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, pada Konsumen Listrik, Rabu (14/5/2025).
Tohom menilai bahwa insiden di PLTU Labuan Angin harus menjadi peringatan keras, bukan sekadar catatan rutin yang disikapi secara administratif.
Ia mengkritisi pendekatan reaktif yang dilakukan pasca-insiden tanpa adanya langkah sistematis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga:
Musim 2025 Ditutup, Dito Sebut PLN Mobile Proliga Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
“PLTU, PLTA, PLTG, bahkan PLTS semuanya adalah objek vital negara. Ketika satu saja terganggu, maka risiko sistemik bisa menyebar. Untung kali ini tidak ada pemadaman massal, tapi sampai kapan kita mengandalkan keberuntungan?” katanya dengan nada retoris.
Menurut Tohom, pemasangan sistem anti-petir—termasuk early streamer emission lightning protection system, grounding yang memadai, dan surge arrester—harus dijadikan standar nasional dalam pengelolaan aset kelistrikan.
Ia mendesak agar pemerintah membuat regulasi khusus yang mewajibkan audit berkala terhadap sistem proteksi petir di semua instalasi listrik strategis.