Kemudian petugas melakukan pengecekan ke apartemen yang dimaksud dan menangkap pelaku Bintang di lokasi tersebut.
"Sempat dikembangkan ke apartemen Royal. Di sana, kami menangkap Bintang di kamarnya," ungkapnya.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Nana menyebut kedua pelaku yang saat ini ditangkap berperan sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh seseorang dari Surabaya.
"Jadi sudah dua diamankan mereka sudah tersangka, mereka masing-masing inisial AA yang membawa barang haram itu sementara BH diduga pengedarnya sementara 2 rekan AA yang bertindak sebagai kurir sudah DPO dan satu sebagai penyuplai yang di Surabaya inisial BR juga sudah jadi DPO," jelas Irjen Nana.
Pengungkapan penyeludupan 21 kg sabu ini menambah catatan peredaran narkoba di Sulsel.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Sepanjang tahun 2021, Polda Sulsel bersama dengan jajaran telah mengungkap sebanyak 19.039 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.594 orang, di antaranya laki-laki berjumlah 2.308 dan perempuan 2.080 orang.
Barang bukti yang diamankan pada 2021 yaitu sabu sebanyak 85 Kg, 40 ribu ekstasi, 2 Kg ganja, 43.652 obat daftar G dan tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 2 Kg.
Dalam periode Januari-Februari 2022, Polda Sulsel mengungkap 204 kasus. Dengan tersangka sebanyak 277 orang, laki-laki 255 dan perempuan 22.[jef]