WahanaNews-Sulsel | Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin, dan Dirut PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo, sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengemukakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dua lokasi terpisah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Institut Teknologi PLN (ITPLN) Buka Pendaftaran Beasiswa Gratis untuk Masyarakat Luas
Kedua lokasi itu yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung untuk tersangka Riyanto Utomo dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka Syahril Japarin.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021," tutur Leonard di Kejagung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Leonard, terkait perkara tersebut, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.
Baca Juga:
Menuju Kota Global Aglomerasi Jabodetabekjur yang 'Serba Cepat', MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Pembangunan Apartemen Dekat Stasiun MRT dan LRT Sangat Tepat
Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Vice Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini jadi tersangka beserta dua orang direktur swasta lain.