Ketiga tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
"Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021," tutur Leonard.
Baca Juga:
Pemerintah Garut Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Bumi Magnitudo 6,2
Leonard menjelaskan ketiga tersangka itu ditahan di dua lokasi yang berbeda.
Pria yang akrab disapa Leo itu mengatakan dua tersangka atas nama Nabil M Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.
Baca Juga:
Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Raih Dukungan Rp23 Miliar dari KIKT
"Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya. [non]