WahanaNews-Sulsel | Pasca penangkapan otak pelaku pembunuhan ASN Dishub Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kombes Budhi Haryanto menetapkan 4 orang tersangka, satu di antaranya adalah Iqbal Asnan.
"Untuk tersangka kita tetapkan 4 orang. Keempat pelaku beriinisial S, MIA (M Iqbal Asnan), AKM dan A," ujar Kombes Budhi Haryanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga:
Beruang Muncul Lagi, Warga OKU Terluka Parah di Kebun Karet
Mantan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng tersebut mengungkap peran keempat tersangka.
Iqbal Asnan disebutkan merupakan otak dari pembunuhan berencana pada 3 April lalu itu.
Sementara S, AKM, dan A disebut berperan sebagai eksekutor, pemantau, atau penggambar di lokasi.
Baca Juga:
Tragedi Penembakan dan Kiprah Pengacara Senior Rudi S Gani
"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar (M Iqbal Asnan)," kata Kombes Budhi Haryanto.
Terkuak, ternyata motif penembakan Najamuddin Sewang, adalah adanya cinta segitiga antara sang pegawai Dishub dengan Kasatpol PP Makassar.
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, Iqbal Asnan dan almarhum Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan.
"Untuk motif dari para pelaku ini adalah cinta segitiga maupun motif pribadi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Atas dasar itu, Kombes Pol Budhi Haryanto pun memastikan kasus penembakan itu bukanlah aksi teror.
"Jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini adalah motif atau masalah pribadi," jelasnya.
Sosok wanita yang jadi rebutan Iqbal Asnan dan Najamuddin Sewang ini berinisial RCH.
RCH memiliki jabatan mentereng di Dishub Kota Makassar, yakni menjabat salah satu Kepala Seksi.
Karir Hancur, Hukuman Mati Menanti
Saat ini, nasib Iqbal Asnan berada di ujung tanduk setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.
“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya pun langsung mencopot jabatan Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar setelah penetapan tersangka oleh polisi.
Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.
Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) mendatang.
Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.
"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya.
Iqbal Asnan pun disangkakan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.