"Bapak Gubernur telah menyerahkan zakatnya, nanti menyusul OPD-OPD lain di Kantor Gubernur, beliau telah memberikan contoh agar bisa mengeluarkan zakat, termasuk zakat maal-nya," kata Muhammad Khidri.
Selanjutnya, Ia menjelaskan, Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Zakat yang diterima oleh Baznas akan disalurkan kepada 8 asnaf yang menerima manfaat zakat.
Baca Juga:
Baznas Kota Tangerang Salurkan Paket Sembako Ramadhan untuk 1.380 Mustahik di 13 Kecamatan
"Akan kami teruskan kepada 8 asnaf dan dalam pengelolaan zakat sangat profesional karena data mustahik dan muzzaki itu lengkap, termasuk sistem manajemen donasinya. Kami berharap zakatnya disalurkan di Baznas, Insya Allah kami amanah," pungkasnya.[mga]