WahanaNews-Sulsel | Diduga melakukan pencabulan kepada bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD, seorang kakek berinisial JS (81) di Minahasa Selatan, Sulawesi Selatan (Sulel) dilaporkan ke polisi.
Modusnya, pelaku mengiming-iming korban yang merupakan anak tetangganya dengan uang Rp 10 ribu.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
"Dari pemeriksaan awal bahwa motif pelaku merayu korban dan mengiming-imingi uang. Dikasih uang Rp 10.000," kata Kapolsek Amurang, Iptu Bayu Damara Putra, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (31/3/2022).
Bayu menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/3). Aksi sang kakek dilakukan di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan.
Awalnya ada seorang warga setempat yang melihat korban dibawa masuk ke kamar pelaku.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Setelah melihat peristiwa itu warga yang merupakan tetangga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke orang tua korban.
"Jadi awalnya ada yang melihat bahwa korban memasuki kamar JS, saksi yang melihat kemudian melaporkan hal ini kepada ibu korban. Pelaku juga sempat mengancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, Rabu sore (30/3).
"Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara, dijerat dengan pasal 81 ayat I tentang perlindunagn anak," pungkasnya.[jef]