WahanaNews-Sulsel | Dinas Perdagangan (Disdag) Sulawesi Selatan (Sulsel) wanti-wanti distributor nakal yang akan melakukan praktik spekulan permainan harga setelah aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut.
Mengatisipasi hal tersebut, Disdag Sulsel berencana mengumpulkan para distributor minyak goreng untuk duduk bersama, dan menekankan bahwa distributor yang ketahuan berbuat curang secara tegas akan ditindak.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14 ribu per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Kita tetap memantau, mengawasi jalannya Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang membatalkan Permendag nomor 6 tahun 2022 sebelumnya. Jangan sampai ada lagi yang memainkan harga di lapangan," kata Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Ia berharap masyarakat bisa melaporkan jika menemukan ada pihak yang menjual harga minyak goreng curah tidak sesuai dengan HET yang sudah diatur pemerintah.
"Kalau ada yang menjual harga Rp 20.000 segera laporkan, saya akan turun bersama dengan Satgas Pangan, Polda, bersama dengan KPPU kalau ada yang seperti itu," paparnya.
Ashari menjelaskan sesuai Permendag nomor 11 tahun 2022, pemerintah telah mengatur HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp.14.000 per liter atau Rp.15.000 untuk per kilo gramnya.